Kota Malang - Pada rapat paripurna yang digelar Kamis (20/3) di gedung DPRD dengan agenda penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2024, Wali kota Malang, Dr Ir Wahyu Hidayat MM menyampaikan berbagai laporan keuangan.
Laporan tersebut yaitu berupa ringkasan realisasi APBD tahun 2024 yang meliputi pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. Untuk realisasi pendapatan daerah tahun 2024, kata Wahyu, sebesar Rp 2.465.738.756.024,90 atau tercapai 101,64% dari target pendapatan yang ditetapkan.
Komposisi realisasi pendapatan daerah tahun 2024 terdiri dari pendapatan asli daerah Rp 885.319.328.210,91, pendapatan transfer Rp 1.580.395.332.205,00 dan lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp 24.095.608,99.
"Komposisi tersebut menunjukkan bahwa sumber pendapatan daerah masih dominan berasal dari dana transfer," jelas orang nomor satu di pemkot Malang itu.
Berikutnya, belanja daerah tahun 2024 terealisasi Rp 2.455.641.034.188,72. Komposisi realisasi pendapatan daerah
tahun 2024 terdiri dari pendapatan asli daerah rp885.319.328.210,9, pendapatan transfer Rp 1.580.395.332.205,00 dan lain-lain pendapatan daerah yang sah rp24.095.608,99.
Komposisi tersebut menunjukkan bahwa sumber pendapatan daerah masih dominan berasal dari dana transfer.
Kemudian, lanjut Wali kota Wahyu, untuk belanja daerah tahun 2024 terealisasi Rp2.455.641.034.188,72. Terdiri atas belanja operasi sebesar Rp. 2.263.346.279.252,04.Belanja modal sebesar Rp. 191.931.112.915,68 dan belanja tak terduga sebesar Rp. 363.642.021,00.
Realisasi pembiayaan daerah mencapai Rp194.626.436.781,84 terdiri atas penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 199.626.436.781,84 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp. 5.000.000.000,00.
"Selanjutnya bagian ketiga untuk pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang meliputi urusan wajib pelayanan dasar, urusan wajib non pelayanan dasar, dan urusan pilihan yang dilaksanakan pada tahun anggaran 2024," bener Wahyu.
Untuk urusan wajib pelayanan dasar terdiri dari urusan pemerintahan bidang pendidikan, urusan pemerintahan bidang kesehatan, urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, urusan pemerintahan bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman, urusan pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, dan urusan pemerintahan bidang sosial.
Lebih lanjut Wali kota Wahyu menyampaikan, beberapa urusan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar. Pemerintah kota malang pada tahun 2024 menyelenggarakan urusan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar, dan sesuai dengan undang-undang nomor 23 tahun 2014.
"Hal tersebut meliputi bidang tenaga kerja, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pangan, lingkungan hidup, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, pengendalian dan keluarga berencana, perhubungan, komunikasi dan informatika, koperasi, usaha kecil dan menengah, penanaman modal, kepemudaan dan olahraga, statistik, persandian, kebudayaan, perpustakaan serta kearsipan," jelasnya.
Untuk beberapa urusan pilihan pemerintah kota Malang pada tahun 2024 menyelenggarakan urusan pilihan meliputi kelautan dan perikanan, pariwisata, pertanian, perdagangan dan perindustrian.(asa)
0 Comments