Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, membenarkan pengungkapan kasus ini. Para pelaku diketahui berinisial SA (29) dan JK (33), yang merupakan warga Desa Turirejo, Kwcamatan Lawang, Kabupaten Malang.
“Kedua pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti. Dari hasil pemeriksaan, mereka mengakui perbuatannya dan berencana menjual burung hasil curian tersebut,” ujar AKP Dadang di Polres Malang, Jumat (14/2).
Kasus ini terungkap setelah pemilik peternakan burung Abimanyu Farm, Desa Turirejo, melaporkan kehilangan empat ekor burung murai pada Rabu (12/2) pagi.
Setelah menerima laporan, tim Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Lawang bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua tersangka pada Kamis (13/2) dini hari.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa para pelaku beraksi dengan membobol kandang burung menggunakan pot bunga plastik sebagai pengganjal pintu. Mereka kemudian membawa kabur burung murai yang berada dalam sangkar.
"Saat olah TKP kita menemukan sebuah pot bunga, dugaan sementara barang tersebut digunakan untuk mengganjal pintu kandang agar tidak tertutup saat beraksi," jelasnya.
Dikatakan AKP Dadang, usai berhasil mengidentifikasi pelaku, tim Unit Reskrim kemudian melakukan pengejaran dan penangkapan.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah salah satu pelaku, polisi menemukan tiga ekor burung murai yang masih hidup serta sejumlah barang bukti lainnya, antara lain dua sangkar burung, satu kaos hitam, dan kain tudung sangkar (krodong).
"Terduga pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Lawang guna proses penyidikan lebih lanjut," jelasnya.
Saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan di Polsek Lawang. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP sub Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara.
Polres Malang mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tindak kejahatan dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan.
“Kami terus berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Malang serta menindak tegas setiap pelaku kejahatan,” pungkas AKP Dadang. (resma-asa)
0 Comments