Kejar Tersangka, Bea Cukai Amankan 454.800 Rokok Tanpa Cukai


Kota Malang - Pada hari Kamis (13/2), Bea Cukai Malang mendapatkan informasi pengiriman rokok ilegal menggunakan mobil penumpang warna hitam. Kemudian tim Bea Cukai Malang menindaklanjuti dengan melakukan patroli darat pada jalur distribusi rokok ilegal.

Berdasarkan informasi tersebut, tim Bea Cukai Malang melakukan penyusuran wilayah Kepanjen sampai ke wilayah Sumberpucung, namun tidak menemukan sarana pengangkut dengan tersebut. 

Demikian yang disampaikan kepala kantor Bea Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo, Minggu (16/2). Dari pengejaran tersebut, kata dia, tim melanjutkan pengamatan pada jalur distribusi dan menemukan jenis sarana pengangkut yang sama namun plat nomor berbeda.

"Berdasarkan pengamatan, tim meyakini sarana pengangkut tersebut merupakan sarana pengangkut yang dicari," imbuhnya.

Lebih lanjut Gunawan menyampaikan, tim Bea Cukai Malang kemudian melakukan koordinasi dengan Kantor Bea Cukai Blitar dikarenakan pengejaran tanpa putus dilakukan sampai ke wilayah Blitar. 

Tim berhasil melakukan penghentian sarana pengangkut di Jalan Nasional III, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar dan dilanjutkan dengan pemeriksaan kendaraan.

"Atas hasil pemeriksaan didapati mengangkut rokok ilegal Jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk Joyo Biru dan Joyo Baru sebanyak 22.740 bungkus dengan total 454.800 batang tanpa dilekati pita cukai," urai Gunawan.

Selain itu, terang dia, tim Bea Cukai Malang juga menemukan 3 plat nomor, yang salah satunya merupakan plat nomor yang dicari sebelumnya.

Selanjutnya tim membawa sopir, sarana pengangkut, dan barang diatasnya ke KPPBC TMC Malang untuk dilakukan proses lebih lanjut.

"Operasi ini menghasilkan penindakan 454.800 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 675.378.000 dan potensi kerugian negara mencapai Rp.339.280.800," pungkasnya.(asa)
Baca Juga

Post a Comment

0 Comments