Kab. Malang - Polres Malang menetapkan tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di warung kopi 'cetol' Gondanglegi. Ada 6 orang pemilik warung kopi yang dijadikan tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Saiful (41), Reni Sujiati (53), Luluk Yanti (20). Kemudian Iswantini (54), Siti Hapsiyah (54) dan Sulis Wanto (38).
Hal itu disampaikan Wakil Kapolres Malang, Kompol Bayu Halim Nugroho saat merilis kasus ini, Senin (21/1). Dari penggerebekan yang dilakukan bersama petugas gabungan beberapa waktu lalu, kata dia, petugas menemukan 7 orang anak dibawah umur yang dipekeejakan di warung kopi cetol tersebut.
"Dari temuan tersebut, maka para pemilik warung kopi terjerat perkara tindak pidana eksploitasi anak dan ada indikasi prostitusi yang melibatkan anak dibawah umur," imbuh Kompol Bayu.
Ketujuh anak yang dimaksud yaitu, VO (14) warga Wagir, RPH (16) warga Sukun, PR (14) warga Wonosari. Kemudian RL (16) warga Pagak, PAA (15) warga Dampit, MAF (15) warga Wajak dan MR (17) warga Dampit.
"Sebagian mereka berasal dari luar Gondanglegi. Seperti dari Wagir, Sukun, Wonosari, Pagak, Dampit. Dari pengakuan pelaku, anak-anak itu bekerja dua shift. Saat pagi di warung yang ada di dalam Pasar. Setelah jam 19.00 wib sampai jam 24.00 wib mereka dipekerjakan di rumah pemilik warung,' beber Kompol Bayu.
Lebih jauh dia mengatakan, untuk bayaran para pekerja di warung kopi cetol ini bervariasi. Mulai Rp 600 ribu sampai Rp 1 juta. Sedangkan tarif pelayanan lain-lain yang diberikan ke pelanggan, mereka mematok harga mulai Rp10 sampai Rp 50 ribu.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Pasal 88 Junto Pasal 76 I UU RI No 5 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.(asa)
0 Komentar