RS Persada Hentikan Layanan BPJS Kesehatan


Kota Malang - Setelah 8 tahun bermitra dengan BPJS Kesehatan, maka mulai tanggal 1 Januari 2025 rumah sakit Persada kota Malang tidak lagi bekerjasama dan tidak melayani pasien peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Terkait kondisi ini pihak BPJS Kesehatan Malang melakukan berbagai langkah nyata untuk membantu dan menyelamatkan sekitar 3.600 pasien rumah sakit tersebut.

Kepala BPJS Kesehatan Malang, Roni Kurnia Hadi Permana kepada awak media pada Rabu (18/12) mengatakan, tidak ada sanksi apapun bagi pihak rumah sakit atas semua itu. Karena yang wajib bekerjasama dengan BPJS Kesehatan hanya rumah sakit milik pemerintah. Bagi rumah sakit swasta tidak wajib atau sifatnya sukarela.

Ditambahkan Roni, bahwa pihaknya secara bertahap akan mengalihkan sekitar 3.600 pasien rumah sakit Persada ke rumah sakit lain yang siap menampung. Seperti RSUD Saiful Anwar, Lavalette, Puri Bunda dan RSUD milik pemkot Malang.

Di sisi lain, kata Roni, beberapa rumah sakit saat ini sedang menambah kapasitas layanan. Sehingga tidak ada masalah bagi ribuan pasien tersebut untuk peralihan fasilas kesehatannya maupun kualitas layanan yang diperoleh.

"Di Perpres-nya untuk rumah sakit pemerintah itu wajib bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Namun untuk rumah sakit swasta sukarela. Kalau mereka mengajukan ya kita baru kerjasama. Untuk saat ini pengalihan itu kita alihkan dulu, ditampung dulu di rumah sakit yang bisa menampung. Nanti dengan berjalannya waktu setelah rumah sakit lain menambah kapasitas, boleh beralih sesuai keinginan", jelasnya.

Sementara itu, direktur utama rumah sakit Persada, dr Kristiawan Basuki Rahmat mengatakan jika di rumah sakitnya tidak ada masalah. Dia mengaku hanya akan fokus untuk layanan umum yang sekaligus mendukung program wisata medis yang digulirkan oleh pemerintah kota Malang.

Pihaknya juga menyangkal jika mengalami kerugian saat melayani pasien BPJS Kesehatan. "Pelayanan kesehatan tetap berjalan seperti biiasa. Peningkatan-peningkatan penajaman fokus layanan akan dilakukan, terutama untuk mendukung wisata medis. Jadi kami memang fokus untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, walaupun non peserta JKN," ungkapnya.

Adanya penghentian kerjasama ini menurut kepala BPJS Kesehatan kota Malang, merupakan hal yang biasa dan pihaknya menghormati kebijakan atau keputusan tersebut. apabila para pasien rumah sakit ini ada yang mau ditanyakan, dapat menghubungi pihak rumah sakit di 0811 3330 8351.

Sedangkan nara hubung di BPJS Kesehatan Malang di 0811 3299 930. Untuk dinetahui bahwa hingga saat ini di kota dan kabupaten Malang serta kota Batu ada 56 rumah sakit yang masih melayani peserta JKN atau bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.(asa)
Baca Juga

Post a Comment

0 Comments