Upah Naik 6 Persen, Pj Wali Kota Malang : Jangan Ada PHK


Kota Malang - Upah minimum bagi pekerja merupakan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, minimal kebutuhan kebutuhan pokok dalam upaya mewujudkan kesejahteraan sesuai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) bagi pekerja.

Seperti kita ketahui bersama, bahwa antara pengusaha dan pekerja adalah mitra kerja yang saling berbeda kepentingan, tetapi saling membutuhkan, oleh karena itu, dalam penentuan upah minimum, selain harus sesuai dengan peraturan yang berlaku juga harus mempertimbangkan kepentingan kedua belah pihak, yaitu bagi perusahaan supaya dapat menggaji pekerja dengan layak agar usaha tetap berjalan lancar dan berkembang. 

Beberapa hal itu yang disampaikan Penjabat Wali kota Malang, Iwan Kurniawan ST MM dalam acara sosialisasi penetapan Upah Minimum Kota (UMK) di hotel Savana, Senin (23/12). Dia menambahkan, dipihak pekerja, dengan menerima upah yang layak, akan dapat dipakai untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. 

"Kota Malang sendiri, berdasarkan data wajib lapor ketenagakerjaan perusahaan Provinsi Jawa Timur tahun 2023, memiliki perusahaan sebanyak 7.314 perusahaan  dengan jumlah karyawan seluruhnya sekitar 61.072 orang," imbuhnya.

Lebih lanjut Iwan mengharapkan jalinan hubungan industrial yang harmonis antara pekerja/ buruh dan pengusaha di Kota Malang dapat tercipta, sehingga suasana kondusif yang mendorong peningkatan produktivitas pekerja maupun perusahaan juga dapat terwujud.

Untuk itu, terang dia, penentuan UMK menjadi hal yang krusial. Dan terkait dengan hal tersebut, berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor: 100.3.3.1/775/kpts/013/2024 tanggal 18 Desember 2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/ Kota di 

Jawa Timur Tahun 2025. Untuk UMK Kota Malang telah mengalami kenaikan sebesar 6 % dan ditetapkan sebesar Rp. 3.507.693 serta berlaku per tanggal 1 januari 2025.

Terkait dengan UMK ini Pj Iwan menyampaikan beberapa hal penting guna menciptakan kondusifitas. Bagi kalangan pengusaha dia mengajak untuk melihat kenaikan UMK ini sebagai sebuah investasi jangka panjang. Dengan memberikan upah yang layak, diharapkan para pekerja akan lebih produktif dan loyal, sehingga mampu menaikkan income perusahaan.

Berikutnya, bagi perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan upah minimum tersebut, dilarang merubah atau menurunkan upah yang dimaksud sesuai dengan Keputusan Gubernur Provinsi Jawa Timur. Dan kepada para pekerja, hendaknya menyikapi kenaikan UMK ini dengan bijaksana.

"Manfaatkan kenaikan UMK ini untuk meningkatkan kualitas hidup dan meningkatkan produktivitas, kompetensi, serta dedikasi dalam bekerja agar roda perekonomian terus bergerak maju. Kepada seluruh pihak, mari kuatkan komunikasi dan kerjasama dalam mencegah dan menyelesaikan perselisihan hubungan industrial, mogok kerja, maupun potensi penutupan perusahaan apabila dimungkinkan terjadi," pesannya.

Dengan hubungan industrial yang harmonis, kata Iwan, maka dapat menciptakan suasana kerja yang kondusif dan mendukung pertumbuhan ekonomi Kota Malang. Beranjak dari hal tersebut, Pemerintah Kota Malang menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada semua pihak terutama kepada Dewan Pengupahan Kota Malang yang terdiri dari unsur pengusaha, serikat pekerja, akademisi perguruan tinggi dan instansi pemerintah yang terkait. 

"Berbagai elemen tersebut telah bekerja secara optimal dengan melakukan kegiatan-kegiatan pertemuan, dan diskusi-diskusi sehingga dapat menetapkan usulan UMK kota Malang tahun 2025. Kita semua berharap dengan ditetapkannya UMK ini, akan berdampak positif bagi peningkatan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Kota Malang," pungkas Iwan.(asa)
Baca Juga

Post a Comment

0 Comments