Jadi Korban Pinjol? Lapor Kesini..


Kota Malang - Hingga awal Desember 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang menerima pengaduan sebanyak 209 kasus pinjaman online dan investasi ilegal. Semua pengaduan tersebut terselesaikan dengan cara damai dan ada yang berakhir hingga ke ranah hukum.

Terkait hal tersebut, warga diimbau berhati-hati dan lebih cerdas serta waspada meski lembaga keuangan yang menawarkan pinjaman mengaku dibawah pengawasan OJK.

Beberapa hal tersebut yang ditekankan kepala OJK Malang, Biger Adzanna Maghribi saat rilis akhir tahun pada Senin (16/12). Dikatakannya, apabila warga menjadi korban penipuan, segera melapor ke layanan pengaduan OJK melalui pesan singkat whatsapp di 081 157 157 157. Layanan ini dibuka selama 7 hari dan 24 jam.

Meski demikian, kata Biger, warga juga harus mengetahui jika tak hanya OJK yang mengawasi lembaga keuangan tetapi Bank Indonesia juga. Terkait hal ini, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas Pasti sejak tahun 2017 hingga November 2024 telah menghentikan 11.389 entitas keuangan ilegal.


"Namun memang banyak tindakan-tindakan putus asa dilakukan oleh banyak masyarakat karena memang pinjamannya menumpuk. Jadi masyarakat Indonesia itu sangat tergiur dan mudah sekali terbujuk persyaratan yang mudah," sambung Biger.

Menurutnya, karena memang manis diawal saat akan memberi pinjaman. namun sisanya, penagihan, bunga, denda dan lain-lain, itu luar biasa tinggi yang akhirnya menyulitkan orang. "Akhirnya larinya kemana, pinjaman lagi ke yang lainnya dengan bunga yang lebih tinggi lagi. itu yang jadi masalah", terang Biger.

Sedangkan apabila menjadi korban penipuan dengan mentransfer uang kepada pihak yang tidak dikenal atau tidak dikehendaki karena ketidaksengajaan, bisa melapor ke website iasc.ojk.go.id. 

IASC adalah Indonesia Anti Scam Center. Laporan jangan lebih dari 15 menit setelah merasa menjadi korban penipuan agar uang bisa diselamatkan.(asa)
Baca Juga

Post a Comment

0 Comments