Kota Malang - Pada Selasa (26/11) telah digelar rapat paripurna di gedung DPRD kota Malang dengan agenda persetujuan atas Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Malang Tahun 2025.
Dalam rapat paripurna ini, pihak DPRD memberikan persetujuan terhadap Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Malang Tahun 2025. Program sebagaimana dimaksud menjadi pedoman bagi Pemerintah Kota Malang dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang dalam kegiatan penyusunan dan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Tahun 2025.
Demikian yang disampaikan ketua DPRD, Amithya Ratnanggani Sirraduhita kepada para awak media. Menurutnya, saat ini beberapa perda tersebut sudah diajukan ke Pemprov Jatim dan tinggal menunggu hasil atau tindaklanjut berikutnya.
Adapun Propemperda yang dimaksud yang diajukan legislatif ke eksekutif dalam rapat paripurna kalu ini yaitu;
1. Pengarusutamaan Gender
2. Bangunan Gedung
3. Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah
4. Penyelenggaraan Penanaman Modal
5. Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
6. Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perparkiran
7. Fasilitas pencegahan, Pemberantasan, penyalahgunaan dan Penanggulangan Narkotika
8. Ruang Terbuka Hijau
9. Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan Hidup
10. Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tugu Tirta
11. Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Tugu Artha
12. Penyertaan Modal pada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Tugu Artha
13. Pencabutan 3 (tiga) Peraturan Daerah
14. Pemberian Insentif dan kemudahan Investasi
15. Perlindungan dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas
16. Penyertaan Modal pada Perusahaan Umum Daerah Tugu Aneka Usaha
17. Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta perlindungan masykat
18. Penanganan Anak Jalanan, Gelandangan dan pengemis
19. Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman
20. Jasa Konstruksi
21. Rencana Pembangunan Industri Kota Malang
22. Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Tugu Aneka Usaha
23. Penyelenggaraan Penanggulangan Kebakaran dan Non Kebakaran
24. Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
25. Cadangan Pangan Pemerintah Daerah
26. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025-2029
27. Penyelenggaraan Sumber Daya Air
28. Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024
29. Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025
30. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026
31. Perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Barang Milik Daerah
32. Pemajuan Kebudayaan Daerah
33. Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat
34. Pengembangan Ekonomi Kreatif
35. Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Menular Berbahaya (PMB)
36. Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
Sementara itu, Pj Wali kota Malang, Iwan Kurniawan ST MM mengatakan bahwa sebelum 36 Propemperda tersebut diajukan, telah melalui proses dan kajian yang mendalam. Sehingga kedepan diharapkan akan membawa dampak yang lebih baik lagi bagi kota Malang.(asa)
0 Comments