Jakarta - Dalam rangka menggali masukan bermakna dari berbagai pemangku kepentingan strategis dan mewujudkan visi pendidikan bermutu untuk semua, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menggelar Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT) “Penyelenggaraan Ujian Nasional”.
Kegiatan ini berlangsung di Jakarta pada Senin (25/11) dengan melibatkan unsur kementerian/lembaga terkait, dinas pendidikan, akademisi peneliti, penyelenggara pendidikan, pemerhati/komunitas pendidikan, serta guru dan kepala sekolah.
Sejak tahun 2020, pemerintah mengambil kebijakan untuk mengembalikan evaluasi hasil belajar peserta didik kepada guru dan sekolah. Pemerintah tidak lagi secara langsung melakukan evaluasi terhadap hal tersebut, di mana penghapusan Ujian Nasional menjadi bagian dari itu. Pemerintah pun menyelenggarakan evaluasi terhadap sistem pendidikan melalui Asesmen Nasional.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menyampaikan bahwa evaluasi pendidikan merupakan bagian penting yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Evaluasi ini terbagi dalam dua level utama, yaitu evaluasi hasil belajar oleh guru dan evaluasi kelembagaan melalui badan akreditasi.
“Akreditasi bertujuan untuk memastikan pemenuhan delapan standar nasional pendidikan. Sementara evaluasi oleh guru bertujuan untuk melihat kemajuan pembelajaran dan memperhatikan aspek yang perlu ditingkatkan. Kita sudah berubah dari evaluasi berupa angka ke arah evaluasi yang memberikan laporan atau umpan balik atas pekerjaan dan capaian murid,” urai Mendikdasmen.
Lebih lanjut, Mendikdasmen menambahkan, “Semua sistem tentu memiliki kelebihan dan kekurangan. Namun hal itu harus bisa menjadi sebuah ukuran yang dapat diterima oleh siapa saja secara objektif. Untuk itu, saya berusaha mendengar sebanyak mungkin pikiran, sudut pandang, dan perspektif dari berbagai pihak.”
Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan, Anindito Aditomo, menjelaskan bahwa Asesmen Nasional tidak sepenuhnya tepat jika dianggap sebagai pengganti Ujian Nasional, karena fungsinya berbeda.
Ujian Nasional adalah evaluasi terhadap hasil belajar peserta didik secara individu. Sedangkan Asesmen Nasional mengukur pencapaian standar nasional pendidikan pada level sistem, mulai dari sekolah, pemerintah daerah, hingga nasional.
“Kami mengukur standar kompetensi lulusan, kemampuan membaca dan matematika, nilai dan sikap sesuai kompetensi karakter, kualitas proses pembelajaran dan penilaian, berbagai indikator terkait kualitas guru, serta kepemimpinan kepala sekolah sebagai bagian dari standar tata kelola. Hasilnya kami sampaikan kepada sekolah dan pemerintah daerah dalam bentuk Rapor Pendidikan secara digital,” ucap Anindito.
Kegiatan ini menjadi ruang evaluasi terkait peran pemerintah dalam sistem evaluasi pendidikan, terutama apakah pemerintah perlu kembali memegang peran proaktif dalam evaluasi individu siswa. Kemendikdasmen berharap diskusi ini memberikan pandangan komprehensif untuk memperkuat sistem evaluasi pendidikan, memastikan pembelajaran yang bermakna, menyenangkan, dan berorientasi pada peningkatan kualitas peserta didik.(hms-asa)
0 Comments