Kota Malang - Para penyidik dari Komisi Kemberantasan Korupsi (KPK) kembali meminta keterangan kepada sejumlah kelompok Masyarakat (Pokmas) terkait dugaan suap pengelolaan hibah. Pada hari kedua ini, Rabu (18/9) sebanyak 14 pokmas menjalani pemeriksaan di aula Mapolresta Malang Kota.
![]() |
Para Penyidik KPK Keluar Dari Aula Mapolresta Malang Kota Usai Menjalankan Tugasnya |
Hal tersebut dibenarkan oleh juru bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto saat dihubungi via ponselnya. Melalui pesan sinngkat via whatsapp menyampaikan bahwa 14 orang tersebut yaitu MS dari pokmas salam kompak, NDM dari pokmas sinar fajar, DWC dari pokmas sumberjo Makmur.
Kemudian STY dari pokmas sambirejo jaya, ISM dari pokmas maju Bersama, SBC dari pokmas bina karya, HRF dari pokmas karya bakti. Berikutnya, EDS dari pokmas maju Bersama, AKM dari pokmas makmur abadi, MKB dari pokmas watu paying. WYR dari pokmas harapan jaya, EDY dari pokmas amanah pletes, NDP dari pokmas maju Makmur dan SPD dari pokmas makmur Sejahtera.
Pemberian dana hibah ini dibenarkan oleh salah satu terperiksa yang juga ketua pokmas maju Bersama, Edi Suyono. Pada tahun 2022 dia mengaku menerima dana sekitar Rp 130 juta dan digunakan untuk membangun rabat jalan. Edi mengatakan jika dia dicecar puluhan pertanyaan olek penyidik KPK terkait proyek tersebut. Seperti terkait kapan menerima uang, jumlahnya berapa, digunakan untuk apa dan diminta menyerahkan dokumen yang berkaitan dengan semua itu.
"Ditanya apa saja pak? ya terkait pembangunan, kan sudah terbangun. maju bersama dapat anggaran berapa? sekitar 130 berapa gitu, untuk membangun rabat jalan. dimana itu pak? desa simojayan kecamatan ampelgading. tahun berapa pak dapat dananya? 2022 ", bebernya.
Dugaan penyalahgunaan dana hibah ini bersumber dari APBD pemerintah provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022. Sebelumnya, pada 12 Juli 2024 penyidik KPK telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi ini. Penetapan tersangka tersebut, merupakan hasil pengembangan perkara yang menjerat mantan ketua DPRD provinsi Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.(asa)
0 Comments