Kota Malang - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) di lingkungan pemerintah provinsi Jawa Timur di Mapolresta Malang Kota, Selasa (17/9).
![]() |
Para penyidik KPK saat tiba di Mapolresta Malang kota |
Terkait hal ini, juru bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto saat dihubungi via ponselnya menyampaikan, bahwa ada 7 orang pengurus pokmas yang diperiksa atas dugaan kasus dana hibah fiktif tahun anggaran 2019-2022.
Mereka yaitu BBH dari pokmas Manunggal, H-R-D dari pokmas Rukun Jaya, W-R-I dari pokmas Sekar Arum dan M-R-D dari pokmas Dadi Makmur. Selain itu, D-D-I dari pokmas Jogomulyan, B-M-L dari pokmas Kerto Gawe Tiga dan J-M-T dari pokmas Karya Tani 1.
![]() |
Para penyidik KPK masuki aula di Mapolresta Malang Kota untuk melaksanakan tugasnya |
Salah satu terperiksa, Wira mengatakan bahwa pihaknya menerima dana hibah tersebut pada tahun 2022 sebesar Rp 181 juta. Menurutnya, dana tersebut digunakan sesuai peruntukannya yaitu untuk proyek pembuatan tembok penahan tanah.
Saat ditanya wartawan, Wira mengavu tidak betsalah karena penggunaan dananya sesuai peruntukannya. Brapa pertanyaan tadi pak? banyak, sekitar berapa? sekitar 20. Masih ingat apa yang ditanyakan tadi pak, klarifikasi soal apa? klarifikasi apa, ya cuma ditanya kapan buat proposal, kapan buka rekening, kapan persetujuan dari Surabaya.
"Setelah itu terus ditanya anggaran, ditanya masalah tempat proyek itu semua. Pokmasnya sampean menerima berapa angarannya? 181", beber pria berkumis tebal itu.
Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan atau terduga penerima dana hibah yang diindikasi ada penyelewengan ini akan berlanjut selama 2 hari kedepan.(asa)
0 Comments