Kota Batu - Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, S.H., S.I.K., M.Si. menggelar press release kasus aborsi di ruang Rupatama Polres setempat, Selasa (17/9). Kasus dari hasil hubungan cinta terlarang ini terjadi pada hari Selasa tanggal 03 September 2024 sekira pukul 14.47 Wib toilet female salah satu hotel di kota Batu dengan korban janin didalam kandungan berusia kurang lebih 11 minggu.
Sejak bulan Oktober 2023 DR dan RN berpacaran, kemudian melakukan hubungan layaknya suami istri dan terakhir pada bulan Mei 2024. Pada tanggal 25 Juni 2024 karena RN telat haid akhirnya membeli tespack dan dilakukan pengecekan. Selanjutnya DR mengetahui jika RN hamil, namun mereka berdua tidak siap menjadi pasangan suami istri yang sah.
Dari kondisi ini kemudian keduanya bersepakat untuk mengugurkan janin dari hasil hubungan terlarang tersebut. Pada tanggal 08 Juli 2024 DR dan RN membeli obat misoprostol melalui tik tok dengan harga Rp 1,3 juta.
Demikian yang disampaikan Kapolres Batu di hadapan sejumlah awak media. Lalu pada tanggal 09 Juli obat diminum oleh RN 3X1 selama 3 hari dan berefek kram perut, flek dan kemudian pada tanggal 11 Juli DR dan RN melakukan pemeriksaan kandungan. "Kandungan masih berumur 3 minggu dan masih berbentuk kantong,”ucap AKBP Andi Yudha.
“Pada tanggal 05 Agustus DR dan RN melakukan pemeriksaan kandungan dan sudah berumur 8 minggu dalam kondisi sehat. Pada tanggal 26 Agustus keduanya melakukan pemeriksaan kandungan yang sudah berumur 11 minggu, juga dalam kondisi sehat," imbuhnya.
Kapolres Andi melanjutkan, pada hari Senin tanggal 02 September 2024 sekira pukul 20.00 wib RN meminum obat misoprotol sebanyak 8 butir dan 2 butir dimasukan kedalam alat kelaminnya. Dia pun akhirnya demam dan mengalami keram perut.
Sesampainya ditempat kerja, terang Kapolres Batu, RN merasakan celananya basah, akhirnya sekira pukul 14.47 WIB di dalam toilet hotel mengalami pendarahan dan mengeluarkan gumpalan besar di dalam WC. "RN pun mengambil gumpalan besar yang tertutup darah tersebut adalah janin, yang kemudian ditaruh di kabinet belakang toilet dengan diberi alas tisu.
"Lalu janin tersebut di foto dengan tujuan untuk memberi tahu DR. Lalu janin dibuang oleh RN di WC dan disiram sebelum dia kembali bekerja. Kemudian sekira pukul 23.00 wib RN memberitahu DR, atas semua yang telah dilakukan itu," jelas Kapolres Batu.
Berlanjut pada hari Rabu tanggal 04 September 2024 perut RN merasa sakit dan mengalami pendarahan dan pada pukul 20.00 wib dia ke rumah sakit. Setelah menceritakan apa yang dialami, pada hari Kamis tanggal 05 September 2024 RN melakukan Kuret (pengambilan sisa sisa kehamilan pada rahim) berupa plasenta.
Pada pukul 17.00 wib RN diperbolehkan pulang dengan membawa 1 (satu) buah gendok yang berisikan plasenta. Pada hari Jumat tanggal 6 September sekira pukul 23.00 wib DR dan RN menguburkan palsenta di taman bunga milik warga dengan menggunakan 1 (Satu) buah centong kayu warna coklat.
Peralatannya tersebut lalu dibuang di tempat sampah, dan pada hari Sabtu tanggal 07 September sekira pukul 08.00 wib warga menemukannya, termasuk plasenta yang dikubur tersebut. Pada pukul 21.00 wib pihak kepolisian mengamankan DR dan RN dan dibawa ke Mako Polres Batu.
Dari kejadian ini, adapun jenis tindak pidana dan persangkaan yang dikenakan kepada DR dan RN yaitu “Setiap Orang dilarang melakukan aborsi terhadap Anak yang masih dalam kandungan, kecuali dengan alasan dan tata cara yang dibenarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 77 A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang. "Ancaman pidana bagi kedua pelaku aborsi ini yakni pidana penjara paling lama 10 (Sepuluh) tahun,” pungkas AKBP Andi Yudha.(asa)
0 Comments