OJK Imbau Waspadai Jual Beli Nomor Rekening

Kota Malang - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang imbau masyarakat agar selalu waspada dan cerdas dalam menggunakan media sosial. Salah satu yang perlu diwaspadai saat ini yaitu terkait maraknya jual beli nomor rekening bank yang sebelumnya diblokir oleh OJK. Apabila kita sampai menjadi korbannya, maka seumur hidup tidak akan bisa menggunakan jasa perbankan.

Pernyataan itu disampaikan kepala oJK alang, Biger  Adzana Maghribi pada Senin (26/8). Hingga saat ini, kata dia, setidaknya OJK telah memblokir sekitar 6000 nomor rekening yang sebelumnya digunakan pelaku kejahatan judi online. Sehingga masyarakat diminta waspada apabila mendapat kiriman sebuah liink atau akses daring melalui handphone.

Selain itu, kata Biger, warga juga diminta menjaga kerahasiaan data, seperti nomor pin rekening, tanggal lahir dan nama ibu kandung. Apabila ada yang menghubungi via telpon dan mengatasnamakan sebuah bank untuk meminta data itu jangan diberikan.  Karena dapat dipastikan itu penipuan dan perbankan tiidak pernah melakukan hal seperti itu.

"Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) itu mengirimkan surat ke berbagai instansi, nomor-nomor rekening yang ilegal atau yang digunakan judi online itu. Bagi masyarakat yang namanya dicatut, nomor rekeningnya dipakai, maka bisa lapor ke polisi atau OJK.  Atau call center 157 adalah nomor pertama yang harus ditelpon, atau kirim via Whatsapp ke 081 157 157 157," urainya.

Terkait hal itu, pihak OJK Malang akan menggencarkan dan mengintensifkan sosialisasi adanya fenomena itu kepada masyarakat agar tidak menjadi korban penipuan. Baik judi online maupun jual beli nomor rekening ilegal. Pasalnya, dari sekitar 6000 nomor rekening ilegal tersebut diindikasi pemiliknya ada yang warga Malang.(asa)

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments