Kota Malang - Pada Kamis, 22 Agustus 2024, ratusan mahasiswa menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kota Malang. Mereka menolak rencana revisi UU Pilkada dan mengkritik sikap DPR RI yang dianggap melawan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Para mahasiswa membawa berbagai spanduk dan poster yang menuntut eksekusi putusan MK, serta menyerukan agar DPR menghentikan pembahasan RUU Pilkada. Mereka menegaskan bahwa keputusan MK harus dihormati dan dijalankan oleh semua pihak, termasuk DPR dan KPU.
Koordinator aksi, Rembo, dalam orasinya menyatakan bahwa tindakan DPR yang menolak putusan MK mencederai demokrasi dan kepentingan rakyat. Menurutnya, DPR seharusnya mematuhi keputusan MK yang menetapkan batasan usia calon kepala daerah dan memungkinkan partai non-parlemen mengusung calon dalam Pilkada.
Mahasiswa juga menuntut agar rapat paripurna DPR RI mengenai pembahasan UU Pilkada dibatalkan. Mereka khawatir rapat akan tetap dilanjutkan meski tidak kuorum, dan menegaskan bahwa putusan MK harus dipatuhi.
Selain mahasiswa, kelompok masyarakat sipil juga turut serta dalam aksi damai ini. Mereka berjanji akan terus mengawal keputusan MK dan mengancam akan turun ke jalan dengan jumlah yang lebih besar hingga putusan MK benar-benar dipatuhi.(rq)
0 Komentar